MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pembelian area atas kepemilikan lapak atau kios yang berada di Daya Grand Square diduga ada unsur penipuan.
Hal itu disampaikan seorang pemilik lapak di Mal Daya Grand Square, lantai 2 blok B9/08 Muh Arif, Kamis (19/12/2019) di lantai 4 Daya Grand Square.
Kata Arif, dirinya merasa tertipu atas pembelian kios yang dilakukannya 2014 lalu dari PT Makassar Resky Cemerlang sebagai founder dari Daya Grand Square.
Arif mengatakan, sejak saat itu dirinya membayar down payment dan mulai menyicil. Ketika hendak melunasi dan meminta sertifikat kios yang selama ini dibayarnya namun tak kunjung terbit.
“Saat itu saya mulai cemas dan bertanya-tanya atas pembelian kios dari pihak PT Makassar Resky Cemerlang, ini ada apa kok tidak bisa diterbitkan,” tuturnya.
Senada dengan itu, pemilik kios B8/2 yang enggan menyebut namanya pun mengakui jika hal serupa terjadi padanya.
Ia mengalami hal yang sama dan telah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tak ditanggapi hingga kini.
Bukan hanya itu, sebut pemilik kios B8/2, dirinya telah melakukan pelaporan ke Polda Sulsel atas tuduhan tindak penipuan yang dilakukan PT Makassar Resky Cemerlang.
“Saya sudah melaporkan ke Polda setelah pengaduan ke DPRD Kota Makassar yang tidak juga ada titik terangnya,” bebernya.
Kasus sudah lama, tapi setiap komplain selalu dibilang sabar, sampai kapan ki sabar. Hingga mau ka bayar lunas ki tidak bisa terbit sertifikatnya padahal pembayaran ku kadang melebih dari cicilan seharusnya,” ungkapnya penuh kekesalan.
“Karena cicilan cuma 3 juta lebih kadang saya bayar hingga 20 juta jika ada dana lebih, semua itu untuk mempercepat proses kredit. Ternyata balasannya seperti ini,” kesalnya. (*)
Comment