Mobil dan Rumah Mewah Bandar Sabu Bone di Lelang, Ini Daftar Harganya

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Ditangkap pada Agustus 2015 lalu, bandar narkoba asal Bone, Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib, tak hanya dijatuhi hukuman mati, harta miliknya pun disita karena menjadi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare, akhirnya lakukan lelang online bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bone karena semua aset yang dilelang berada di wilayah Kabupaten Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Ery Satriana , mengatakan kalau ini adalah lelang terbuka yang boleh diikuti masyarakat se Indonesia, cukup dengan memiliki akun yang terdaftar pada website www.lelang.go.id, memenuhi syarat dan ketentuan sesuai petunjuk website serta menyediakan uang jaminan.

“Lelangnya tidak dilakukan di Kejaksaan, lelangnya secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Pare-pare” kata Ery.

Lelang secara terbuka via online akan dilakukan pada Jumat, 24 Januari mendatang namun peserta lelang akan diberikan kesempatan melengkapi syarat dan ketentuan lelang seminggu sebelumnya.

Waktu penawaran dibuka dari pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WITA selama 2 jam dan pemenang lelang diharuskan melunasi harga lelang hingga 5 hari kerja dengan pajak sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.

“Ini lelang paling terbuka, open bidding, siapa harga tertinggi dari limit itulah yang menang, kalau dibawah harga limit gak dijual” jelas Ery.

Uang hasil lelang, kata Ery, secara otomatis akan masuk dalam kas negara. Ini merupakan lelang kedua setelah lelang pertama pada Januari 2019 lalu. Lelang akan dilakukan sebanyak tiga kali dan jika masih ada barang tak terjual, Kejaksaan boleh mengajukan permohonan untuk dijadikan aset kantor.

Untuk lebih jelas, ini daftar barang yang dilelang disertai harga lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang :

1. Dua bidang Tanah (dijual satu paket) Sertifikat  Hak Milik Nomor 2057 atas nama Arman Suyuti seluas 378 M2, dan  Sertifikat  Hak Milik Nomor 1974 atas nama Arman Suyuti seluas 363 M2 berikut bangunan rumah dan beserta isi/perabotan didalamnya terletak di Jalan sungai Limboto Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone. Harga limit Rp3.936.350.000, uang jaminan Rp1.600.000.000.

2. Dua bidang Tanah (dijual satu paket) Sertifikat  Hak Milik Nomor 1116 atas nama Rahmawati seluas 248 M2 dan Sertifikat  Hak Milik Nomor 1036 atas nama Rahmawati seluas 229 M2 berikut bangunan diatasnya, terletak di Kelurahan Ta’, Kecamatan Ternate Riatang, Kabupaten Bone. Harga limit Rp1.728.400.000, uang jaminan Rp700.000.000.

Barang Bergerak berupa :

1. 1 unit Mobil SUV Merk Jeep Wrangler Rubicon Nopol DD-117-R, BPKB, STNK atas nama H.Muh. Thamrin Tawil, berada di Kejaksaan Negeri Bone. Harga limit Rp500.300.000, uang jaminan Rp200.000.000.

2. 1 unit MPV Merk Toyota Rush Nopol DD-117-WI, STNK atas nama H.Muh. Thamrin Tawil, berada di Kejaksaan Negeri Bone. Harga limit Rp108.300.000, uang jaminan Rp43.320.000.

3. 1 unit MV Merk Toyota Avanza Nopol B-117-BLN, BPKB, STNK atas nama A.Herianto, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Harga limit Rp92.600.000, uang jaminan Rp37.040.000.

4. 1 unit Sepeda Motor Merk Honda PCX 150 Nopol KT-2259-IA, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Harga limit Rp18.300.000, uang jaminan Rp7.320.000.

5. 1 unit Sepeda Motor Vespa LX150 Nopol DD-2117-ID, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Harga limit Rp16.000.000, uang jaminan Rp6.400.000.

6. 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX150 Nopol B-3734-UIB, berada di Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan. Harga limit Rp18.000.000, uang jaminan Rp7.200.000.
(eka)


Comment