Pengembang Perumahan Ini Dukung Himbauan Adnan Gowa Soal Sampah

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Himbauan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan agar para pengembang memiliki tempat pembuangan sampah sementara (TPS) direspons sejumlah developer yang ada di daerah ini.

Salah satunya Direktur PT  Hidayat Anugrah Pratama (HAP) dan PT Jafa Darwis Dg Nai.


Darwis Dg Nai memastikan pihaknya menyambut baik keinginan Bupati Gowa tersebut.

“Keinginan Pak bupati itu mesti kita apresiasi. Saya pribadi sangat mendukung ide beliau, memang sebaiknya para pengembang menyediakan TPS di lokasi perumahan yang dibangun itu,” ujarnya, Jumat (31/5/2019).

Darwis mengaku, dari semua lokasi perumahan yang sudah dibangun maupun yang baru akan dikembangkan pihaknya memang menjadikan masalah penanganan sampah sebagai skala prioritas.

Menurutnya, pengelolaan sampah dalam kawasan perumahan yang dibangunnya selama ini sudah berjalan dengan baik.

Sampah itu, kata dia ditangani, sejumlah petugas kebersihan dengan mengambil langsung sampah ke setiap rumah warga untuk kemudian dibawa ke tempat pembuangan sementara.

“Jadi petugas sampah yang ada di setiap lokasi perumahan kami, mereka memperoleh upah dari warga dengan membayar semacam retribusi setiap bulannya,,” ujar Dg Nai, demikian H Darwis sering disapa.

Darwin mengaku, himbauan Bupati Gowa ini patut diapresiasi. Hanya saja, apakah lokasinya (TPS) yang diserukan bupati itu di dalam area perimahan atau diluar.

“Saya kira ini yang mesti diperjelas. Namun yang pasti saya siap merealisasikan himbauan pak bupati, baik di lokasi perumahan yang sudah dihuni maupun sementata berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk tidak menerbitkan izin bagi perumahan yang tidak memiliki tempat pembuangan  sampah sementara (TPS).

Hal tersebut disampaikan Adnan saat berkunjung ke kantor Perkimtan yang berada tepat di belakang rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa beberapa waktu lalu.

“Saya juga berharap kedepan, semuanya Perda sudah diselesaikan harus ada  NPWP tempat yang berada di Kabupaten Gowa. Saya berharap perumahan-perumahan yang ada, wajib memiliki tempat pembuangan  sampah sementara, kalau tidak ada jangan dikasih izin,” ujar Adnan. (an).

Comment