Aneh, Oknum Camat Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi di Soppeng Biarkan Pelaku Berkeliaran

ilustrasi
ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Entah ada apa hukum di Kabupaten Soppeng. Oknum camat di Soppeng bernisial MT yang melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur dibiarkan berkeliaran tanpa ditahan. Bahkan polres Kabupaten Soppeng hanya memberikan saksi wajib lapor setiap minggu.

Kapolre Soppeng Ajun Komisars Besar Polisi (AKBP) Dodied Prasetyo Aji SIK mengatakan, walau oknum camat cabul tersebut dikenakan Undang-undang perlindungan anak, namun pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya melakukan wajib lapor.

“Memang tersangka kami akan kenanakan undang-undang perlindungan anak, namun kami tidak melakukan penahanan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik, bersangkutan kooperatif dan melaksanakan wajib lapor tiap minggunya,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Mahmud mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan kasus pencabulan di Kabupaten Soppeng. “Apa yang dilakukan polisi tak bisa dibiarkan. Apa lagi pelaku pemerkosaan adalah oknum camat,” paparnya.

Sebelumya, Fadiah menjelaskan, kasus kekerasan anak terhadap anak di Sulsel masih cukup tinggi, bahkan mengalami peningkatan. Kasus-kasus kekerasan ini terjadi dalam bentuk fisik dan psikisi hampir terjadi diseluruh wilayah di Sulsel.

Baca Juga

Perkosa Anak Dibawah Umur, Oknum Camat di Soppeng Terancam 7 Tahun Penjara

Warga Sulit Dapatkan Donor Darah, Ini Penjelasan Wabup Soppeng

PMI Tak Aktif, Warga Sulit Cari Darah, Pemda Soppeng Pura-pura 

Yang lebih memprihatinkan lagi sebagian besar pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang terdekat dengan korban sendiri. Mulai dari orang tua mereka sendiri, teman bermain, guru dan orang yang berada dilingkungan korban.

“LPA mencatat jika kekerasan terhadap anak sangat banyak, dan ini perlu mendapat perhatian serius,”paparnya. (*)


Comment