
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng kembali melakukan pemusnaan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dihalaman kantor kejaksaan, Selasa (31/1/2017).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum tahun 2016 yang bersifat inkracht pada Kejaksaan Negeri Soppeng.
Baca Juga : Jelang Lamaran, Ini Uang Panai Wakil Bupati Soppeng
Kepala Kejaksaan Soppeng, Atang Pujiyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dimana, kata atang, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, handphone, kartu joker, domino, pakaian, senjata tajam dan kayu.
Baca Juga : Proyek Tak Selesai, Anggaran Desa di Soppeng Dikurangi
“Perkara pemusnahan barang bukti didominasi oleh perkara narkotika maka Kejari Soppeng mengajak unsur kepolisian dan unsur pengadilan untuk sama-sama memerangi narkoba agar Kabupaten Soppeng bebas narkoba,” katanya.
Wakil Bupati Soppeng, Supriansa yang juga ketua BNK memberi apresisasi terhadap 3 pilar penegak hukum yang telah bekerja dengan maksimal, sehingga menciptakan rasa keadilan di masyarakat dan membuat pemerintah lebih bermartabat.
Baca Juga : Desa Marioritengga Soppeng Proritaskan Pembangunan Fisik
Kasi Intelijen Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad menyebutkan, adapun barang bukti yang musnahkan, berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah perkara, 23 perkara, 38 sachet sabu dengan jumlah sabu, 78,2938 gram. Barang bukti lain dan HP berbagai merk sebanyak 28 buah HP, 7 alat hisap sabu, 12 set kartu joker, 19 set kartu domino dan barang bukti lainnya 15 buah, bahkan senjata tajam jenis badik sebanyak 1 buah.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Kajari Soppeng, Kapolres Soppeng, Ketua PN Watansoppeng, Kadis Kesehatan Pemkab. Soppeng, para pejabat struktural Kejari Soppeng beserta para jaksa fungsional. Kegaiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan para saksi yang hadir. (henrik)
Comment