
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir memberi batas waktu tiga bulan kepada seluruh pihak pengusaha untuk menindak lanjuti teguran keras bagi gudang dalam kota yang masih beroprasi.
Teguran tersebut berupa pemasangan stiker di lokasi gudang berwarna orange.”Kita kasih kesempatan, sementara kita cetak stiker yang orange sebagai peringatan pertama selama tiga bulan untuk mengosongkan gudangnya memindahkan isinya ke lokasi pergudangan yang semestinya,” jelas Yasir kepada berita-sulsel.com, Jumat 17/2/2017.
Kata dia, langkah tersebut bentuk kesungguhan pemerintah menyikapi banyaknya keluhan masyarakat menyangkut keberadaan gudang di dalam kota ini. Jika stiker berwarna orange tidak ditindaki, maka menyusul stiker merah sebagai bentuk penyegelan tempat usaha.
“Jadi stiker pertama bentuk peringatan karena jangan sampai kita segel tiba-tiba dibilang tanpa peringatan,” ujar Yasir.
Comment