
SOPPENG, BERTA-SULSEL.COM – Jumlah atau nilai pungutan liar alias Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 1 Soppeng ke siswanya cukup pantastis yakni Rp78 juta lebih dari 206 siswa.
Pungli berjamaah ini dikemas dalam bentuk sumbangan atau iuran wajib dengan nominal tertentu yang ditetapkan pihak sekolah. Guna meyakinkan orang tua siswa, pihak sekolah memberikan nilai yang beragam melalui Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
Jurusan kecantikan yang hanya memiliki 5 siswa, pihak sekolah mematok biaya sebesar Rp415.000. Nominalnya mencapai Rp2.075.000. Sedang jurusan busana 43 siswa dengan biaya Rp470.000 per siswa. Nominal dari jumlah ini mencapai Rp20.210.000.
Baca Juga : Pungutan Liar di SMK 1 Soppeng Berkedok Biaya Praktek Ujian Kompetensi Keahlian
Jurusan tehnik komputer jaringan memiliki 135 siswa dengan nilai sumbangan wajib sebesar Rp375.000. Disini Kepsek mengumpulkan uang siswanya sebesar Rp50.625.000. Untuk jurusan perhotelan dengan 23 siswa, sekolah mematok harga sebesar Rp260.000 setiap siswa. Sehingga, angka yang bisa dikumpul dari jumlah mencapai Rp5.980.000.
Dari empat jurusan dengan 206 siswa, pihak sekolah berhasil mengumpulkan uang peserta didiknya sebesar Rp78.890.000. Jumlah ini diluar dari dana BOS dan kas sekolah yang seharusnya digunakan tanpa membebani siswa.
Baca Juga : SMK 1 Soppeng Bebankan Biaya Ujian Kompetensi Keahlian ke Siswa Hingga Rp470 Ribu
Menyikapi hal tersebut, Kepala UPT Pendidikan Wilayah Soppeng, Andi Asriani saat ditemui di SMA 3 Soppeng, Rabu (8/3/2017), mengatakan, dalam ujian praktek sudah ada biaya yang ditanggung pihak sekolah, termasuk dana BOS. Sedang biaya makan minum dibebankan kepada siswa, hal ini harus melalui rapat komite dengan orang tua siswa.
Sehingga, biaya praktek Ujian Kompetensi Keahlian di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 1 Watan Soppeng yang dibebankan kepada siswa merupakan pungutan liar atau Pungli.
“Pada prinsipnya, biaya praktek ditanggung pihak sekolah. Menggunakan dana BOS dan kas sekolah. Sehingga, biaya yang ditentukan nilainya adalah pungutan liar,” jelasnya.
Kepala Sekolah SMK 1 Soppeng Sulo yang dikonfirmasi membantah hal tersebut. Kata dia, biaya yang dibebankan kepada disiswa hingga Rp470.000 setiap siswa untuk membeli bahan praktek. Pasalnya, dana BOS yang ada sangat terbatas. (*)
Comment