KNPI Barru Minta Kejelasan Status A. Idris Syukur

Pengurus KNPI Barru

BARRU, BERITA-SULSEL.COM – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Barru menyikapi hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur.

“Jika Jaksa sudah terima salinan putusan, tidak ada alasan kejaksaan tidak mengeksekusi karena Jaksa punya kewajiban mengambil tindakan itu,” kata Wakil Ketua KNPI Barru, Rudy Kahar di Warkop Ilham, Selasa, (4/7/2017).

Sementara Kejaksaan Negeri yang di konfirmasi via telepon lewat juru bicara nya, Erwin mengatakan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Andi Idris Syukur sebab yang diterima hanya petikan putusan bukan salinan putusan.

“Petikan putusan itu hanyalah ringkasan isi dari salinan putusan, sementara salinan putusan di dalamnya belum lengkap sehingga belum bisa dilakukan eksekusi,” ujar Erwin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Rudy Kahar mengatakan bahwa berdasarkan pasal 270 KUHP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh penuntut hukum dimana panitera mengirimkan salinan surat putusan majelis kepadanya.

Rudy menambahkan bahwa meskipun dalam prakteknya pelaksanaannya sering tertunda atau terlambat karena salinan surat putusan pengadilan tersebut (terutama putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung) selalu terlambat diterima oleh penuntut umum akan tetapi itu tidak serta merta menjadi kendala untuk tidak segera memproses eksekusi Andi Idris Syukur.

“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda proses eksekusi Andi Idris Syukur,” tambahnya.

Hal Serupa juga disampaikan Ricky Irvandi SH yang juga pengurus KNPI Barru bahwa Kejaksaan jangan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor karena untuk mengatasi masalah tersebut, ada kesepakatan lisan antara Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI bahwa sebelum salinan tersebut selengkapnya diterima penuntut umum, cukup dikirimkan terlebih dahulu halaman terakhir putusan tersebut yang memuat diktum putusan.

“Berdasarkan isi diktum putuan tersebut, penuntut umum dapat melakukan eksekusi atas putusan tersebut,” ungkap Ricky

Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak segera memproses ekskesusi Idris Syukur, justru jika itu tidak dilaksanakan, akan menjadi pertanyaan masyarakat Barru.

“Masyarakat Barru sudah banyak yang mempertakan kejelasan status Andi idris Syukur atas dasar itu kami dari KNPI Barru akan mengawal terus Kasus ini,” Tutupnya.


Comment