
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Makassar telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD pada rapat Paripurna yang digelar, Senin 31 Agustus 2017 lalu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan jika Ranperda tersebut disahkan, tunjangan bagi 50 anggota DPRD Kota Makassar akan bertambah.
“Ada tiga tunjangan anggota DPRD Kota Makassar yang akan mengalami kenaikan,” katanya saat ditemui, Kamis, 3/8/2017.
Ia mengatakan, tunjangan tersebut adalah tunjangan transportasi dan komunikasi akan naik tujuah kali lipat dari gaji pokok anggota DPRD Kota Makassar.
“Jika dikalkulasi, untuk total tunjangan komunikasi ketua DPRD Makassar akan menerima Rp 14 juta, per bulan, wakil ketua sebesar Rp 8,4 jutaper bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp 6,8 juta per bulan,” kata Adwi.
Adwi menambahkan, untuk tunjangan Reses belum bisa ia sebutkan secara pasti kenaikannya, katanya saat ini tunjangan tersebut mencapai Rp 30 juta. Selain itu, tunjangan transportasi, juga akan naik dan akan diberikan sebanyak Rp 16,5 juta per bulan atau Rp 12,1 juta selama 22 hari kerja untuk masing-masing anggota DPRD.
“Kami baru hitung tapi patokannya harga mobil rental dengan ukuran 2000cc dikalikan sebulan atau terhitung 22 hari kerja kantor itu masih jadi pembicaraan,” ujar Adwi.
Saat ditanya kisaran seluruh gaji yang akan didapatkan persatu anggota dewan, Adwi enggan menyebutkan secara pasti. Ia hanya mengatakan, “Yah sekitaran 35 sampai 40 juta lebih,” katanya.
Sekadar diketahui, dari tiga tunjangan yang didapatkan sebelumnya, Dewan juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta per bulannya, tunjangan jabatan ketua sebesar Rp 3 juta lebih, wakil ketua sebesar Rp 2,5 juta, dan anggota sebesar Rp 2,2 juta. Begitupun tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, uang saku setiap kunjungan kerja ketua sebesar Rp 14 juta dan anggota sebesar Rp 12 juta.
Comment