
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Badan Narkotika bersama Polres Soppeng kembali menggelar sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di 70 desa. Sosialisasi pertama dilaksanakan, di Desa Bulue dan Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Selasa (8/8/2017).
Kasat Res Narkoba Polres Soppeng, AKP Hajriadi mengatakan, pencegahan peredaran narkoba pada anak usia dini membutuhkan peran orang tua. Pasalnya, sasaran narkoba marak pada anak. Cara mencegahnya dengan melihat perilaku anak.
Dari aspek hukum, kata Hajriadi, masyarakat diharapkan menjadi sumber informasi kepolisian, jika melihat tindak pidana terkait masalah narkoba untuk segera melaporkannya.
“Masyarakat jangan takut melaporkan keluarganya yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, mereka tidak akan dituntut secara pidana dan diarahkan untuk direhabilitasi,” ungkapnya.
Kata dia, ada 4 jenis pelaku penyalahgunaan narkoba yakni pengguna murni, pengguna sekaligus pengedar, pengedar, serta bandar narkoba. (Henrik)
Comment