Inilah Pelaku Pungli Terhadap Nelayan di Bajoe Kabupaten Bone

Suasana rapat dengar pendapat Syahbandar di Kantor DPRD Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Mencuatnya dugaan pungli oleh Syahbandar Kabupaten Bone terhadap para nelayan Bajoe berbuntut pada pemanggilan pihak Syahbandar oleh DPRD Kabupaten Bone untuk dengar pendapat, Rabu (6/9/17) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dengan setumpuk berkas, Syahbandar memasuki ruang rapat komisi III DPRD Bone yang sudah dipenuhi puluhan nelayan Bajoe. Saat ditanya berbagai aturan tentang pungutan yang selama ini diminta oleh Syahbandar, petugasnya terlihat kelabakan membongkar berkas.

“Kalau sesuai SOP, berapa bulan memang seharusnya pass besar itu diperpanjang karena nelayan ingin tahu jelas dan berharap agar lebih lama waktu perpanjangannya,” tanya Kaharuddin, komisi III DPRD Bone.

Ditanya aturan, Ilyas, selaku ahli ukur Syahbandar menjawab singkat. “Kalau SOPnya pak, kadang-kadang sebulan kadang-kadang lebih,” jawabnya.

Syahbandar mengaku kalau soal perpanjangan itu sudah sesuai aturan, sedangkan untuk jumlah yang harus dibayar diakui pula bahwa bukan petugas Syahbandar yang lakukan pungutan terhadap nelayan, melainkan petugas koperasi.

“Bukan kami, mungkin pihak koperasi dan itu lebihnya pasti untuk mereka,” kilah Ilyas.

Petugas koperasi tersebut, Darwin, diakui Ilyas pernah jadi tenaga sukarela di kantor Syahbandar namun sekarang sudah pindah jadi pegawai koperasi.

Ilyas juga mengakui sudah pernah menegur agar tidak gunakan seragam Syahbandar tapi tak diindahkan Darwin.

Pungutan yang diambil naik 100 persen dari nilai yang seharusnya dibayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana biaya pass besar harusnya hanya Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu untuk surat laik kapal, dan tiap kali berlayar nelayan juga harus membayar Rp 50 ribu, sehingga total yang dibayarkan nelayan tiap dua bulan sebesar Rp 225 ribu, sementara biaya yang selama ini rutin dikeluarkan nelayan minimal Rp 550 ribu. ( eka)


Comment