Ternyata Petugas Syahbandar Bone Tak Paham Aturan

Suasana rapat dengar pendapat Syahbandar di Kantor DPRD Bone

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Masih seputar rapat dengar pendapat komisi III DPRD Bone, terhadap Syahbandar Kabupaten Bone, Rabu (6/9/17) malam.

Selain mempertanyakan rincian yang selama ini dibayarkan nelayan kepada petugas Syahbandar Bone, komisi III melalui Kaharuddin juga mempertanyakan keabsahan pass besar yang diperpanjang tiap dua bulan sekali.

“Bagaimana sebenarnya itu pass besar yang selalu dibayar perpanjangannya karena beberapa waktu lalu ada seorang nelayan ditangkap didaerah lain, suratnya dianggap tidak sah dan disuruh bayar Rp5 juta,” tanya Kahar.

Baca Juga : Inilah Pelaku Pungli Terhadap Nelayan di Bajoe Kabupaten Bone

Pihak Syahbandar tak mampu menjawab pertanyaan tersebut dan masih sibuk membolak balikkan berkas berisi aturan-aturan untuk menyampaikan aturan yang diminta DPRD tentang biaya pengukuran sesuai Gross Tonnage (GT) kapal.

“Waktu ke Kementerian kemarin kami disampaikan bahwa untuk GT dibawah 35 itu PNBPnya hanya Rp50 ribu, jadi tidak usah lagi sibuk mencari aturan karena aturannya sudah ada dan jelas, kalau GT 500 itu kapal fery, nelayan di Bone paling tinggi GT 40,” ungkap Kahar.

Baca Juga : Begini Cara Syahbandar Bone Ambil Uang Nelayan di Bajoe

Masalah pembayaran pengukuran kapal, para nelayan sendiri sudah tidak mempersoalkan meskipun pungutan jauh dari aturan karena pembayaran itu sudah lewat dan hanya sekali, mereka keluhkan pembayaran demi pembayaran yang harus mereka keluarkan dengan rincian yang tidak jelas dan tanpa tanda bukti pembayaran.

“Kalau memang kami harus bayar ratusan ribu perkapal agar Syahbandar bisa ke Makassar, mana buktinya mereka kesana, sementara surat-surat yang kami terima tidak ada sama sekali tandatangan dari Syahbandar Makassar tapi dari Syahbandar Bone semua,” kesal Yunus, salah seorang pemilik kapal asal Bajoe yang ikut menyampaikan aspirasi ke DPRD beberapa hari lalu.

Baca Juga : Dituduh Pungli, Syahbandar Bone Bakal Hentikan Operasi Kapal Nelayan

Petugas Syahbandar lainnya, Anwar, yang mengaku sudah bekerja selama 30 tahun lebih di kantor Syahbandar Bajoe, tidak bisa memberikan penjelasan rincian biaya yang dikeluarkan nelayan, bahkan Anwar seolah kerepotan membuka semua berkas tiap kali ditanya soal aturan.

“Kita disini berbicara aturan, jadi apapun yang tertulis dalam aturan itulah yang harus diikuti, karena sudah lama bekerja harusnya tahu SOP biarpun itu kewenangan Syahbandar Makassar, kalau ada pembayaran diluar aturan sudah jelas itu pungli dan bisa dibawa ke ranah hukum kalau nelayan mau” tegas H Kahar. (eka)


Comment