LIRA Makassar Akan Laporkan Anggiat Sinaga ke Polisi, Ini Kasusnya

Aliya Ramadhani, meninggal tenggelam di kolam.

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Makassar akan melaporkan General Manager Hotel Grand Clarion, Anggiat Sinaga ke polisi.

Laporan ini terkait meninggalnya Aliya Ramadhani, anak berusia 4 tahun akibat tenggelam di kolam renang Sky Pool lantai 6, Selasa (3/10/2017).

Walikota LIRA Makassar, Ahmad mengatakan, polisi harus menangkap Anggiat Sinaga sebagai General Manager Hotel Grand Clarion. Anggiat bertangung jawab atas kelalaiannya yang mengakibatkan seorang anak meninggal akibat tenggalam.

Hal ini diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya. Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Besok, Rabu 4 Oktober 2017, kami akan melaporkan Anggiat Sinaga ke polisi atas kasus tenggelamnya seorang anak akibat kelalaian pengelola hotel,” ujarnya, Selasa (3/10/2017).


Comment