
BONE, BERITA-SULSEL.COM — Setelah melalui lima kali persidangan, Aiptu Mustari Aras, Banit Shabara Polsek Ponre Polres Bone, yang tersandung kasus narkoba dengan vonis 7 tahun 3 bulan penjara akhirnya mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui sidang kode etik yang digelar diruang Vidcon Bagian Ops Polres Bone, Senin (9/10/17) siang.
Aiptu Mustari Aras diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri. Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolres Bone, Kompol Alexander Khailitik, berlangsung sejak pukul 11.30 hingga pukul 14.00 Wita.
“Keputusan final dari Polres, Mustari diberhentikan tidak dengan hormat tapi dia melakukan upaya banding dan memang itu haknya” ungkap Alexander.
Hukuman penjara yang masih sementara dijalani oleh Mustari menjadi harapan kecil baginya untuk tetap mempertahankan diri sebagai anggota kepolisian. Mustari diberi waktu tiga hari untuk mengajukan memori banding, jika tidak permohonan banding itu dinyatakan gugur dan Mustari resmi keluar dari institusi berseragam coklat tersebut.
“Kalau ikut aturan yang ada, kecil kemungkinan bandingnya akan diterima, sedangkan ancaman diatas empat tahun saja sudah bisa dipecat apalagi jika vonisnya tujuh tahun keatas, tapi dia berhak menempuh upaya hukum banding dan sebelum keputusan banding tersebut namanya masih tercatat sebagai anggota Polres Bone,” tutur Alexander.
Selain Mustari, beberapa anggota Polres Bone juga pernah tersandung kasus narkoba, bahkan masih ada yang masih menjalani proses di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel. Perang melawan narkoba kerap didengungkan oleh Kapolres Bone, dan hal itu dibuktikan dengan pemecatan anggotanya yang terbukti bersentuhan dengan barang haram tersebut. (eka)
Comment