
BERITA-SULSEL.COM – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan, Ryan Latief mengatakan, konflik kepentingan anggota DPRD Kabupaten Takalar akan merugikan masyarakat. Pasalnya, program yang telah dicanangkan Bupati Takalar, Syamsari Kitta dan H. Achmad Dg Se’re coba dihalangi oknum anggota DPRD.
“Program atau kontrak politik Syamsari Kitta dan H. Achmad Dg Se’re dengan masyarakat Takalar cukup banyak, salah satunya bantuan sapi. Program ini sayang pro dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ryan, Selasa (21/11/2017).
Kata dia, kisruh wakil rakyat dipicu tidak terakomodirnya sekelompok anggota dewan. Hal ini berimbas kemasyarakat. Namun, pembahasan APBD Pokok harus pun tetap berlangsung meski hanya dipimpin anggota Komisi.
Ryan menilai Ketua DPRD Takalar tidak Konsisten menjalankan tatib. “Ketua DPRD itu bukan pejabat eksekutif. Dia itu pimpinan dewan, dimana legislatif itu bicara legitimasi, dan legitimasi itu didapatkan dari suara mayoritas jadi bukan maunya Ketua ataupun maunya 1-2 orang saja,” katanya.
Kata Ryan, pihaknya terus melakukan pemantuan. “Jika ada pelanggaran, kami akan bawah ke proses hokum,” jelasnya. (*)
Berikut ini kontrak politik Syamsari Kitta dan H. Achmad Dg Se’re dengan masyarakat Takalar
1.Bantuan ternak sapi 1 ekor/KK petani.
2.Bantuan 1000 traktor& 5000 pompa air & Bibit tanaman
3.Penangkaran Benih Padi setiap Kecamatan.
4.Bantuan Gratis Alat Tangkap nelayan.
5.Pembentukan kawasan kuliner ikan segar.
6.Penuntasan perbaikan jalan kabupaten
7.Umroh Bagi Imam desa, imam dusun & imam masjid
8.Bantuan biaya nikah
9.Penambahan honor pembina TK/TPA & Pemberian honor pegawai sara’
10.Optimalisasi peran untuk Gelar pahlawan nasional karaeng Galesong.
11.Peningkatan kesejahteraan ASN &honorer melalui pemberian insentif daerah
12.Pembangunan Rumah sakit Internasional
13.Layanan Kesehatan Gratis Berkualitas-
14.Pendidikan Gratis Berkualitas.
15.Tersedianya mobil keliling pelayanan ktp/kk.
16.Pengadaan mobil pemadam kebakaran tiap kecamatan.
17.Subsidi untuk beras miskin,
18.bebas biaya tunggakan pajak PBB
19.Bantuan modal usaha UMKM
20.Peningkatan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
Comment