MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Mustagfir Sabri meminta PT. Mitra Sari sebagai pengembang Villa Mutiara Indah memberikan ganti rugi kepada warga yang menghuni perumahannya.
Pasalnya, menurut putusan Mahkamah Agung (MA) atas kemenangan PT. Comextra Majora memerintahkan pembongkaran rumah yang telah dibeli oleh warga Villa Mutiara Indah tersebut karena dibangun diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini disampaikan Moses sapaan akrabnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Makassar bersama warga Villa Mutiara Indah dan PT. Comextra Majora, Jumat (22/12/2017).
“Saya menilai, Along selaku pemilik PT. Mitra Sari telah melakukan hal yang keliru jika mendengar pemaparan dari Direktur PT. Comextra Majora terkait awal pembangunan perumahan tersebut,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi ini mengatakan, PT. Mitra Sari sebelumnya telah melakukan perjanjian dengan PT. Comextra Majora yang akhirnya dilanggar oleh Along sebagai Direktur Utama dengan melakukan pembangunan kawasan pemukiman di daerah sekitar pabrik milik PT Comextra Majora.
Moses menambahkan, polemik perjanjian itu sendiri sudah dimenangkan oleh pihak PT Comextra Majora dengan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1705 K/Pdt/2014 tanggal 17 Februari 2015 yang juga sudah ditembuskan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Selanjutnya, lanjut Moses, dalam putusan itu MA meminta agar lahan Villa Mutiara Indah itu dikembalikan kefungsinya sebaga Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Saya rasa ini sudah jelas bahwa rumah yang dibangun oleh PT. Mitra Sari ini salah dan melanggar hukum,” urainya.
Dengan dasar putusan MA tersebut, Kata Moses, dirinya meminta agar pihak PT. Mitra Sari dapat mengembalikan fungsi lahan tersebur menjadi RTH.
“Kalau keputusan MA itu benar adanya, Pt. Mitra Sari jelas harus mengganti rugi rumah-rumah yang sudah dihuni oleh Masyarakat,” tegasnya.
“Selain itu, mereka juga haru membayar denda karena tidak menginformasikan hasil putusan MA tersebut kepada warga,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya warga Villa Mutiara Indah Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanayya mengeluhkan persoalan limbah industri PT. Comextra Majora yang sangat mencemari lingkungan.
Mendengar hal itu, Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar RDP dengan memanggil seluruh pihak termasuk Dinas terkait untuk mendengar pandangannya masing-masing. (**)
Penulis: Taufiq Quridatullah
Comment