DPRD Kota Makassar Rampungkan Ranperda Perlindungan Anak

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar siap menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Lisdayanti Sabri saat melaporkan hasil pembahasan Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menyampaikan, untuk memperluas implementasi perlindungan anak di Kota Makassar, diperlukan regulasi yang komprasional sebagai dasar hukum.

“Sangat dipandang perlu ada regulasi. Apalagi Kota Makassar telah mendeklarasikan sebagai Kota Layak Anak September 2014 lalu,” ujarnya, Selasa (16/1/2018).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan, ada 3 alasan mengapa diperlukannya ada Ranperda Perlindungan Anak.

Pertama, Undang-Undang perlindungan anak mengalami amandemen, jadi diperlukan penyesuaian peraturan yang sifatnya teknis.

Kedua, Perda sistem perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan didapatkan penjelasan teknis ditingkat Kota Makassar.

Ketiga, Kota Makassar telah mencanangkan sebagai kota layak anak. Kebijakan ini membutuhkan payung hukum yang mengatur pelaksanaan program.

“Perda perlindungan anak menjadi solusi strategis dan merupakan upaya nyata dalam merespon dan menyelesaikan permasalahan anak di Kota Makassar,” ungkapnya.

Penulis: Taufiq Quridatullah

 

 

 


Comment