MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema pembinaan kode etik PNS terkait izin perkawinan dan perceraian.
Inspektur Kota Parepare, Muhammad Husni Syam menjadi narasumber dalam kegiatan ini diikuti seluruh divisi Kantor Imigrasi Kelas II Parepare sebagai peserta.
Husni Syam menjelaskan dasar hukum yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 .
“PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat selambat lambatnya 1 tahun sementara PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat,“ ungkapnya.
Sanksi yang dijatuhi jika tidak memberitahukan pekawinan pertamanya secara tertulis serta tidak memperoleh izin perceraian dari pejabat tentunya akan dijatuhi salah satu hukungan disiplin berat yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kata dia, PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.
Kata dia, PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat sedangkan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.
Kegiatan ini juga dibahas terkait permintaan izin untuk bercerai bisa ditolak ataupun diberikan jika memenuhi persayaratan yang telah ditentukan serta sejumlah alasan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah .
Disini juga dibahas tentang pemberian hukuman disiplin berat kepada PNS jika melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat.
Jika menolak melaksanan pembagian gaji atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian, tidak melaporkan perceraian kepada pejabat dalam jangka waktu selambat lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
“Setiap alasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat lambatnya 3 bulan setelah menerima perminaan izin pemberitahuan adanya gugutan perceraian,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II parepare, Letehina.
Panitia RKA, Nurdania mengatakan, alasan pengambilan tema tersebut mengingat kode etik terkait izin pernikahan dan perceraian masih jarang dibahas sehingga perlu diberikan pemahaman dan pembinaan kode etik izin perkawinan dan perceraian.
Comment