Sekretaris dan Mantan Bendahara KPU Makassar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polda Sulsel menetapkan Sekretaris KPU, Sabri dan mantan bendaharanya Habibi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Mapolda Sulsel, Selasa, (23/4/2019), pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp60 miliar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya yakni Sabri dan Habibi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tahun anggaran 2017 dan 2018, kata Dicky, KPU Kota Makassar menerima Dana Hibah Rp60 miliar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Dalam naskah perjanjian hibah daerah yang ditanda tangani Wali kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dan Ketua KPU Syarief Amir.

Pelaksanaannya, tambah Dicky, ditemukan rencana anggaran biaya tak direalisasikan dan pungutan pajak tidak disetorkan ke kas daerah.

“Dugaan korupsi mulai pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan,” ujarnya.

“Selain itu, pajak yang telah dipungut mulai November hingga Oktober 2018 belum setorkan ke kas daerah,” terangnya. (*)


Comment