Lagi, Imigrasi Parepare Operasi WNA di Tana Toraja

PAREPARE, BERITA-SULSEL.COM – Menjalankan amanat dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigrasi merupakan bagian dari eksekutif yang bertugas melakukan pengawasan terhadap orang asing, baik secara mandiri ataupun terpadu bersama instansi terkait.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menggelar operasi pengawasan terhadap orang asing. Operasi ini dipimpin Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian kantor imigrasi Kelas II TPI Parepare, Abd Rahman di Tana Toraja, Selasa, 30 April 2019.

Turut dalam operasi itu Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Mukhlis Akbar, dan sejumlah Staff Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Operasi pengawasan kali ini dilakukan di PT Malea Energy (PLTA) yang terletak di Lembang Randan Batu, Makale Selatan, Sandabilik Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Operasi ini bertujuan menertibkan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) pada perusahaan tersebut.

“Kalau ada yang melanggar, pasti akan ditindak, kalau ada yang belum lengkap akan diedukasi dan diberikan pemahaman,” ungkap Rahman.

Kata Rahman, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare W23.IMI.IMI2.GR.04.02.1512.

Dari operasi tersebut belum ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Tim Intilijen kantor imigrasi Kelas II TPI Parepare memperkuat koordinasi dengan TimPora setempat dan pemerintah daerah.

“Hal dilakukan agar proses pengawasan keberadaan orang asing bisa termonitor dengan baik,” jelas Rahman.

Rahman juga menghimbau kepada perusahaan yang bertindak sebagai sponsor wajib melaporkan keberadaan orang asing yang ada di wilayah kerja kantor imigrasi Parepar. (*)


Comment