Komunitas Jurnalis Berhijab Sukses Hadirkan Narasumber Pro Kontra RUU PKS

Komunitas Jurnalis Berhijab Sukses Hadirkan Narasumber Pro Kontra RUU PKS

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Komunitas Jurnalis Berhijab (KJB) Indonesia sukses menggelar diskusi atau Ngaji di Udara pada Sabtu 5 Oktober 2019 di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

Diskusi yang mengangkat tema “RUU PKS Berfaedah untuk perempuan?” menghadirkan empat narasumber yang pro dan kontra terhadap RUU PKS.

Keempatnya dari berbagai latar belakang dan profesi berbeda-beda, yakni Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Dr. Budi Wahyuni, Sekretaris Majelis Nasional FORHATI Jumrana Salikki, Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Ustadz Dr. Wido Supraha dan Aktivis PerEMPUan Rika Rosvianti.

Diskusi yang dipandu langsung Marini Sayuti ini juga dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang, baik kalangan jurnalis, mahasiswa, komunitas hijabers, dan lain sebagainya.

Salah seorang narasumber yang tidak setuju terhadap RUU PKS diundang menjadi pembicara diskusi KJB adalah Sekretaris Majelis Nasional FORHATI Jumrana Salikki.

Jumrana menyoroti pasal mengenai tindakan seksualitas tertentu yang bisa dianggap pidana oleh RUU PKS.

“Saya mengkhawatirkan, pasangan suami-istripun bisa jadi tersangka. Selain itu, Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) menilai, RUU PKS mengabaikan sila pertama Pancasila, yakni “Ketuhanan yang Maha Esa”, urainya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Ustadz Dr Wido Supraha menyatakan, RUU PKS dibuat oleh semangat feminisme. Padahal, feminisme bertentangan dengan ideologi.

“Ini teori feminisme. Feminisme itu ruh RUU PKS. Kami tidak ingin turun ke detail tapi melihat secara filosofi. Agama dan feminisme radikal itu berseberangan,” ungkap Wido.

Sedangkan pembicara lainnya yakni Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Dr. Budi Wahyuni. Ia membantah tudingan RUU PKS pro feminisme.

“Feminis itu bisa laki-laki, bisa perempuan,” ujar Budi.

Aktivis pembela korban kekerasan seksual ini melanjutkan, semangat RUU PKS adalah melindungi korban kekerasan seksual dari aspek hukum acara pidana.

“RUU PKS menambahkan alat bukti lainnya, yakni keterangan korban, surat psikolog, rekam medis, untuk mendukung pembuktian,” sambung Budi.


Comment