Makassar Menuju PSBB, Gubernur Sulsel Minta Pj Wali Kota Segera Susun Perwali

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di kota Makassar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Nurdin Abdullah meminta Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dalam Perwali diatur apa yang boleh dan tidak boleh. Apa yang menjadi penekanan dalam aturan ini,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (16/4/2020).

Ia mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan terkait dengan penegakan hukum. Sehingga, membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk sosialisasi ke masyarakat.

“Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan kapan kita mulai. Supaya semua disiplin menjalankan. Jangan sampai ada diisolasi, yang lain tetap berkeliaran,” terangnya.

Khusus yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), harus dipastikan sudah dalam karantina. Setelah itu, kata Nurdin Abdullah, baru mengatur daerah-daerah baru yang terkena virus Covid-19 ini.

“Intinya, Perwali ini harus disusun, apa yang boleh dan tidak boleh. Dan ekonomi kita jangan sampai mati,” tegasnya.

Comment