MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyoroti penerapan Perda 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
Kata dia, memperketat laju keluar- dan masuk orang di perbatasan kota tak memberikan hasil maksimal. Lebih baik pemerintah memfokuskan menerapkan protokol kesehatan di dalam kota, utamanya titik rawan penyebaran wabah Covid-19.
“Jadi, pemerintah memang harus lebih fokus di dalam kota dan menempatkan personil untuk lokasi zona merah, apalagi banyak anak muda yang masih berkumpul, baik di warkop maupun di tempat keramaian lainya,” ujarnya, Minggu, (19/7/2020).
Politisi PAN ini menilai penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 36 di lapangan tidak berjalan maksimal. Tujuan dibuatnya Perwali tersebut guna memperkecil penyebarannya Covid 19, khususnya Kota Makassar sebagai episentrum di Sulsel.
“Sudah tepat jika Pj Walikota mengeluarkan Perwali Nomor 36, tapi disayangkan pelaksanaannya kurang maksimal. Perlu dipacu dengan action di lapangan. Tempat-tempat yang dianggap rawan perlu perhatian lebih, sehingga Perwali ini betul-betul berguna. Jika memang ada sanksi perlu diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, minimnya sosialisasi terhadap aturan tersebut menjadi faktor utama tidak maksimalnya dalam penerapan di lapangan.
“Di dalam Perwali kalau pun ada sanksi, itu harus diterapkan. Tapi, perlu dilakukan sosialisasi secara intens. Pemerintah kota jangan bosan untuk melakukan itu, ini soal penyadaran masyarakat,” ungkapnya. (*)
Comment