MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Klarifikasi dan Ultimatum kepada penyebar fitnah pada pertemuan dan silaturahim KAHMI Makassar.
KAHMI Rayon Unhas dan HMI Maktim tanggal 12 Oktober 2020 di kantor Gubernur Sulsel sebagai berikut:
1. Bahwa pertemuan tanggal 12 Oktober 2020 dengan Bapak Gubernur Sulsel sudah lama direncanakan, sebelum ada demo UU Cipta Kerja. Namun, waktu pak Gubernur padat sehingga baru tanggal 12 Oktober 2020 bisa diterima pak Gubernur untuk silaturahim.
2. Sekretariat HMI Maktim sudah ada rumah dibeli hasil urungan alumni HMI cuma memang belum lunas. Jadi, HMI Maktim tidak minta Sekretariat, tetapi hanya menyampaikan informasi itu dan agar pak Gubernur berkenan bisa menghadiri peresmiannya nanti. Jika pak Gubernur mau bantu pelunasannya maka hal itu menjadi hak beliau untuk membantu.
3. Tidak ada yang habis demo yang hadir silaturahim dengan pak Gubernur, sebab sejak jam 08.00 pagi tanggal 12 Oktober 2020 sudah kumpul di kantor Gubernur Sulsel untuk bertemu pak Gubernur jam 09.00 pagi sesuai rencana.
4. KAHMI Makassar pada kesempatan itu menjelaskan bagamana historis dan kiprah HMI dalam proses pembangunan umat dan bangsa. Selain itu, KAHMI Makassar hanya memfasilitasi HMI Maktim untuk bersilaturahim dengan pak Gubernur.
5. Pak Gubernur pada kesempatan itu memberi informasi tentang kinerjanya mengenai berbagai hal selama lebih 2 tahun bertugas sebagai Gubernur, termasuk kondisi terkini tentang pro kontra UU Omnibus Law.
6. Pak Gubernur saat bertemu memperlihatkan beberapa ruangan di Lounge kantor gubernur yang telah direnovasi.
7. Semua komentar bernada negatif terjadi disebabkan tidak tahu persoalan, gagal paham dan emosi tidak terkontrol sehingga lahirlah sikap sok tahu dan fitnah.
Saya MEMBANTAH dan menyatakan semua tuduhan itu SALAH dan bahwa tuduhan tersebut SANGAT KEJI. Dan melalui klarifikasi ini sekaligus saya mengultimatum kepada para penyebar fitnah dan merusak citra saya agar meminta maaf dan meralat pernyataannya dalam di media sosial dalam tempo 3×24 jam mulai hari ini, dan apabila tidak melakukan hal tersebut kemungkinan besar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Identitas penyebar fitnah terekam dalam jejak digital yang mudah ditemukan.
Demikian klarifikasi dan ultimatum ini dan bersiaplah para penebar fitnah berhadapan dengan hukum.
Makassar, 14 Oktober 2020
Ketua Umum Kahmi Makassar.
Prof. Dr. A. Pangerang Moenta, SH, MH, DFM
Comment