SINJAI, BERITA-SULSEL.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muchtar Mappatoba melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu, (31/1/2021).
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2019, Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ini diikuti 120 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugasnya yang dilaksanakan setiap bulan.
“Tujuan utama kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang produk hukum yang ditetapkan oleh dewan di provinsi,” jelasnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami apa hak dan kewajibannya dalam mengembangkan usaha di bidang koperasi.
“Ketika ada usul-usulan untuk pengembangan usahanya kepada pemerintah, baik tingkat kabupaten maupun di provinsi harus mengacu pada landasan hukum yang sudah ada,” jelasnya. (*)
Comment