MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Masyarakat kini makin kritis melihat penegakan hukum yang kaku dan mekanis. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LBH LIRA sekaligus Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief La Kaseng, buka suara. Ia menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara “Hukum” dan “Undang-Undang”.
Menurut Ryan, aparat penegak hukum sering kali gagal menghadirkan rasa keadilan. Hal ini terjadi karena mereka menyamaratakan teks undang-undang formal dengan hukum yang hidup di tengah rakyat.
“Banyak orang keliru menganggap hukum dan undang-undang sebagai hal yang persis sama. Padahal, Undang-Undang hanyalah instrumen tertulis bentukan DPR dan Presiden. Sementara itu, Hukum memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan substantif. Hukum lahir dari norma kebiasaan, nilai adat, moralitas, serta putusan hakim. Oleh karena itu, semua undang-undang adalah hukum, tetapi tidak semua hukum berbentuk undang-undang,” ujar Ryan Latief, Jumat (14/8/2026).
Kepastian Prosedural vs Keadilan Substantif
Selanjutnya, Ryan memaparkan dua dimensi utama yang wajib menjadi acuan penegak hukum dalam menghadapi dilema di lapangan:
-
Sisi Operasional dan Prosedural:
Aparat (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) menjadikan undang-undang sebagai rujukan utama. Langkah ini bertujuan menjamin kepastian hukum (legal certainty) sehingga mencegah tindakan sewenang-wenang.
-
Sisi Hakiki dan Substantif:
Rasa keadilan masyarakat memegang posisi tertinggi. Oleh sebab itu, undang-undang hanyalah “wadah” formal, sedangkan keadilan sejati merupakan “jiwa” dari hukum itu sendiri.
Penegak Hukum Dilarang Menjadi “Corong Pasal”
Sebagai tokoh adat dan praktisi hukum, Ryan menyoroti pentingnya menggali living law—hukum yang tumbuh dan dihormati dalam tradisi masyarakat. Ia mengingatkan para pejabat hukum agar tidak bersikap kaku ketika aturan tertulis justru melukai rasa keadilan publik.
“Jika terjadi benturan antara pasal undang-undang dan rasa keadilan masyarakat, penegak hukum—khususnya hakim—wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah publik. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Jadi, penegak hukum tidak boleh sekadar menjadi corong kaku dari bunyi pasal (la bouche de la loi),” tegasnya.
Tabel Perbedaan Mendasar Hukum vs Undang-Undang
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jernih kepada publik, Ryan merinci perbedaan keduanya secara mendasar:
| Elemen | Hukum (Law) | Undang-Undang (Statute/Act) |
| Bentuk | Tertulis & Tidak Tertulis (Adat, Kebiasaan, Moral). | Selalu Tertulis dalam lembaran negara. |
| Sumber/Pencipta | Masyarakat, Adat, Kebiasaan, Putusan Hakim, Agama. | Lembaga Legislatif (DPR) & Pemerintah (Presiden). |
| Tujuan Utama | Mewujudkan Keadilan dan Kemanfaatan Hakiki. | Menjamin Kepastian Hukum secara formal. |
| Kedudukan | Induk / Nilai Subtansi Keadilan. | Alat Pelaksana / Instrumen Formal. |
Sebagai penutup, Ryan Latief berharap para aparat penegak hukum mampu melangkah lebih jauh dari sekadar penghapal pasal. Ia mendorong mereka untuk menjadi kesatria penegak keadilan yang selalu melindungi hak-hak dasar dan marwah masyarakat.
Comment