MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM –– Wakil Presiden (Wapres) DPP Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Ryan Latief menyoroti PT Vale terkait adanya dugaan pelanggaran kontrak karya dari surat Dirjen Ketenagalistrikan sebagai syarat pemberian izin DAM PLTA Larona.
“PLTA Lorana yang beroperasi sejak tahun 1979 dengan produksi daya listrik rata-rata (continous power) sebesar 165 megawatt ini seharusnya wajib dikembalikan ke negara. PT Vale Harus melakukan pembayaran daya dari penggunaan PLTA Larona,” ujarnya, Kamis, (29/04/2021).
Ryan Latief yang juga Waketum DPP Kep KSPSI Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan ini menduga keabsahan dokumen pengoperasian ini sudah lewat tujuh tahun. Sementara kontrak PT Vale masih akan beroperasi hingga tahun 2030.
“Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur harus segera menyikapi hal ini dan segera memanggil manajemen PT Vale karena kuat dugaan menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.
PT Vale Indonesia Tbk, merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim Andi Baharuddin mengaku belum membaca kesepakatan atau kontrak kerja PT Vale dengan PLTA Lorana.
“Saya belum baca kesepakatan awalnya, jangan sampai saya pun salah menanggapinga. Kalau di lembaga kami, pasti nanti akan ikut petunjuk pimpinan,” jelasnya singkat.(*)
Comment