Separuh Tanah Pemprov Belum Bersertifikat, Pansus DPRD Sulsel Sisir Aset Bermasalah

Kadir Halid

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan terus memfokuskan perhatian pada pengumpulan dan verifikasi data aset milik seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tegas ini menjadi syarat utama sebelum legislator melanjutkan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan bahwa pihaknya mewajibkan seluruh OPD menyelesaikan pelaporan aset secara transparan. Oleh karena itu, dewan dapat mengantongi data yang akurat mengenai kondisi riil barang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Kami masih mengumpulkan data aset dari seluruh OPD. Semua perangkat daerah harus menuntaskan pelaporan terlebih dahulu sebelum kita masuk ke pembahasan pasal demi pasal,” ujar Kadir Halid saat pimpin Rapat Kerja di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (3/7/2026).

Pansus mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan lahan daerah. Dari total 90 bidang tanah milik Pemprov Sulsel, pengelola baru mengantongi sertifikat untuk 45 bidang. Sementara itu, 45 bidang tanah sisanya hingga kini belum memiliki sertifikat legal.

Akibat ketimpangan data tersebut, Pansus menelusuri seluruh dokumen pendukung secara menyeluruh. Kadir menyebut pengelolaan aset daerah masih menyimpan berbagai persoalan krusial yang merugikan keuangan provinsi.

Sebagai contoh, beberapa OPD melaporkan kehilangan aset. Bahkan, oknum tertentu disinyalir telah memperjualbelikan atau menyewakan tanah tercatat milik Pemprov Sulsel kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi.

“Oleh sebab itu, kami harus menelusuri seluruh riwayat tanah tersebut. Dengan demikian, kita bisa mengetahui posisi pasti seluruh aset Pemprov Sulsel,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Selain tanah bangunan dan rumah dinas, penelusuran Pansus juga menyasar aset strategis seperti waduk di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PSDA). Salah satu objek yang menjadi sorotan utama yakni kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).

Berdasarkan laporan Dinas PSDA, pengembang sebenarnya telah menyerahkan tujuh bidang tanah di kawasan CPI kepada Pemprov Sulsel. Namun demikian, dua bidang lahan di lokasi mewah tersebut rupanya belum memiliki sertifikat hingga saat ini.

Setelah memverifikasi seluruh data lapangan, Pansus akan merampungkan draf aturan baru ini. Selanjutnya, para legislator berencana mengadopsi sistem pengelolaan barang milik Pemprov DKI Jakarta yang dinilai jauh lebih tertib, profesional, dan akuntabel.


Comment