GOWA, BERITA-SULSEL.COM,—Sebanyak 15 koordinator bendahara kecamatan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Senin, (13/6/).
Berdarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pemanggilan ke 15 Koordinator Bendahara Kecamatan sebagai saksi atas perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019.
Hal itu berdasarkan surat edaran perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejari Gowa dengan Nomor B-1347/P.4 13/Fd 1/06/2022, pada Jumat 10 Juni 2022 kemarin.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Cabang Kabupaten Gowa Saharuddin Liu membenarkan surat edaran tersebut.
“Siap saya ketahui pak, karena saya di kirimkan surat panggilannx lewat PDF. Semua lewat saya, baru saya teruskan. Iye hari ini diperiksa,” katanya melalui telepon selulernya.
Dalam surat edaran 15 Koordinator Bendahara Kecamatan yang dipanggil Kejari Gowa yakni Koordinator Kecamatan Barombong, Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo Selatan, Pattallassang, Bontomarannu, Bungaya, Manuju, Parangloe, Parigi, Tinggimoncong, Tombolopao, Bontolempangan, Biringbulu, dan Tompo bulu.
Sementara itu, Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum dapat menjawab, membenarkan surat edaran atas pemeriksaan 15 Koordinator Bendahara Kecamatan yang akan diperiksa sebagai saksi.
Meski begitu, Kejari Gowa terus melakukan penyelidikan atas perkara adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil Truk Sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019.
Dimana sebelumnya, telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut yang merugikan uang negara sebesar Rp. 4. 198.089.500.
Diantaranya, Mantan Kadis Pemerintahan Desa, Penyedia, Direktur PT. Bima Raja Mowelan, Supervisor Sales Isuzu, Dua Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan Bontolangkasa Selatan. (an).
Comment