PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Putusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon.
KPU Kabupaten Pinrang menerbitkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding mengatakan, sesuai dengan permohonan setiap bakal calon yang telah disampaikan kepihaknya. Pasangan bakal calon Balon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang akan mendaftar tanggal 28 dan 29 Agustus 2024.
” Hari ini tidak ada Paslon yang mendaftar di KPU Pinrang. Paslon baru akan mendaftar tanggal 28 dan 29 Agustus 2024,” kata Ali Selasa, 27 Agustus 2024.
Kata Ali, hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 pukul 09.00- 11.00, Paslon Andi Irwan Hamid, S.Sos – Sudirman Bungi, S.IP, M.Si akan mendaftar.
Sedang pasangan Ahmadi Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir di hari yang sama akan mendaftar pada pukul 11.30 – 13.30 wita.
Paslon dan rombongan, kata Ali Jodding, tiba di Kantor KPU Pinrang paling lambat 45 menit dari bagian akhir alokasi waktu yang diberikan dijadwal tersebut.
Jumlah personil rombongan pendaftaran, lanjutnya, maksimal 330 orang. Sementara yang masuk ke dalam ruangan 30 orang (termasuk Paslon serta Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung).
Meminimalisir penumpukan jumlah personil rombongan pendaftaran, kata Ali Jodding, maka prosesi pendaftaran Balon dapat juga disaksikan langsung melalui live streaming di Chanel YouTube KPU Pinrang dan Facebook KPU Pinrang.(*)
Comment