Kuasa Hukum Sebut Narkoba di Bone Marak Sejak Koko Jhon Ditangkap

Kuasa Hukum Sebut Narkoba di Bone Marak Sejak Koko Jhon Ditangkap

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Memasuki agenda duplik sidang kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon yang digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (9/9/24) sore, tim Kuasa Hukum kembali meminta kliennya dibebaskan dengan membacakan 14 halaman duplik dihadapan Majelis Hakim.

Bahkan, Koko Jhon juga membacakan 19 halaman duplik dengan tetap membantah semua keterangan saksi serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Menurut duplik yang dibacanya, tidak ada kesesuaian antara keterangan saksi serta barang bukti dengan keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

“Ketidaksesuaian keterangan Darda dengan Yunus serta tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri saya dan dalam HP saya juga tidak ada komunikasi dengan para saksi. Darda mengatakan antar sabu pada bulan Juli sedangkan Darda dipecat pada bulan Juli,” ujar Jhon dalam dupliknya.

Koko Jhon beranggapan bahwa dalam kasus ini dirinya didiskriminalisasi dan ada pihak-pihak yang menginginkannya dihukum berat. Koko Jhon kemudian memohon untuk dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan dalam kasus ini.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan vonis jika tidak punya 2 alat bukti yang sah. Fakta persidangan bahwa saya bukanlah bandar.
Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerima duplik dan menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
merehabilitasi dan mengembalikan nama baik saya,” lanjutnya.

Melalui duplik pula, Kuasa Hukum mengatakan bahwa sejak ditahannya Koko Jhon, narkoba makin marak yang dibuktikan dengan banyaknya penangkapan pelaku narkoba oleh Polres Bone.

“Apakah dengan dihukumnya Koko Jhon lantas peredaran narkoba di Bone akan terhenti, bukannya sejak Koko Jhon ditahan makin banyak pelaku narkoba yang ditangkap oleh Polres Bone,” kata Sya’ban Sartono, Kuasa Hukum Koko Jhon.

Menyikapi itu, Forbes Anti Narkoba yang terus hadirkan massa setiap kali sidang, menyebut bahwa apa yang dijadikan dasar oleh Kuasa Hukum itu justru sebaliknya. Salah seorang anggota Forbes, Mamat, menegaskan justru hal itu seharusnya menjadi sebab Jhon dihukum berat.

“Jhon ini otak, pantas dihukum berat. Kalau itu kuasa hukum bilang makij banyak yang ditangkap sejak Jhon ditangkap, ya memang, ketika bosnya ditangkap, anggotanya yang lain sudah gampang juga ditangkap,” tegas Mamat.

Berikutnya, Majelis Hakim memutuskan sidang dengan agenda vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone pada Kamis (12/9/24). Hakim menegaskan tidak akan diintervensi dan akan memutuskan berdasarkan UU, fakta-fakta persidangan serta berdasar pada hati nurani hakim. (eka)


Comment