Bawaslu Pinrang Siap Hadapi Sidang PHP di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COMBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 pukul 13.00 WIB.

Perselisihan hasil pemilihan ini berkaitan dengan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru saja dilaksanakan di Kabupaten Pinrang.Selasa 14 Januari 2025


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang, Aswar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

“Kami telah menyiapkan seluruh data dan bukti terkait proses pemilihan yang telah dilaksanakan, serta menjalankan tugas pengawasan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Aswar juga menegaskan bahwa Bawaslu Pinrang siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi selama persidangan.

“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk menjaga integritas hasil pemilihan dan memastikan proses demokrasi berjalan adil,” tegasnya.

Sebelumnya, pasangan calon Jaya Baramuli dan Abdillah Nasir (JADI) mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada yang dinilai terdapat ketidaksesuaian dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Bawaslu Pinrang, yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan di tingkat daerah, berperan penting sebagai pemberi keterangan yang diperlukan oleh MK dalam proses persidangan nanti.

Hingga saat ini, Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, Anggota Ruslan, dan Aswar masih berada di Jakarta untuk mengikuti jalannya persidangan hasil perselisihan Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, sambil menyusun keterangan tertulis terhadap perkara Nomor 123/PHPU.BUP-/XXIII/2025.

Comment