Guru Honorer 16 Tahun Tersisih, Aduan PPPK Paruh Waktu Masuk DPRD Sulsel

Guru Honorer 16 Tahun Tersisih, Aduan PPPK Paruh Waktu Masuk DPRD Sulsel

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan di lembaga legislatif.

Aduan terkait persoalan ini disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) kepada Komisi E DPRD Sulsel, Kamis (8/1/2026).

Dalam rapat dengar pendapat, Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, menyoroti sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun namun belum memperoleh kepastian status sebagai PPPK paruh waktu.

Bahkan, beberapa di antaranya telah tersisih dari proses seleksi setelah diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai, padahal mereka tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Irham menyebutkan adanya guru yang telah mengabdi hingga 16 tahun namun dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir sebagai pegawai. Kondisi ini menyebabkan mereka kehilangan peluang mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, sehingga berdampak pada prospek karier dan kesejahteraan mereka.

Salah satu mantan guru di SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, mengungkapkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa evaluasi dan surat peringatan sebelumnya. Pemberhentian tersebut membuatnya tidak dapat mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir yang menjadi syarat administrasi.

Menanggapi hal ini, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel menjelaskan bahwa pembatalan sejumlah kelulusan seleksi PPPK dilakukan setelah ada verifikasi lanjutan oleh Inspektorat, dan ada puluhan peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.

Komisi E DPRD Sulsel pun meminta pihak sekolah yang terkait dihadirkan pada rapat lanjutan untuk memberi klarifikasi berdasarkan data administrasi yang sebenarnya, serta agar dicari solusi agar tenaga honorer yang tersisih tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian di masa mendatang.


Comment