MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Sulsel dengan menggelar upacara di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Upacara diikuti oleh pegawai lingkup Kantor Gubernur, perwakilan pelajar SMA, pekerja, unsur perusahaan, serikat pekerja, serta perguruan tinggi.
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pembangunan di Sulawesi Selatan menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulsel tahun 2024 mencapai 75,18 atau meningkat 0,58 poin (0,78 persen) dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Penerapan standar K3 setidaknya bermuara pada dua hal, yakni peningkatan kualitas produk dan peningkatan kualitas hidup,” ujar Jufri.
Ia menambahkan, K3 bukan sekadar isu teknis ketenagakerjaan, melainkan instrumen strategis dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan IPM.
Merujuk pada sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI pada Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 12 Januari 2026, disebutkan bahwa kinerja K3 nasional masih menghadapi tantangan. Data tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.
Sementara di Sulawesi Selatan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 1.512 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024.
Menjawab tantangan tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya dengan menerbitkan SK Gubernur Sulsel Nomor 1910/XI/Tahun 2025 tentang Dewan K3 Provinsi Sulsel Periode 2025–2028. Dewan K3 tersebut telah dikukuhkan pada 21 Januari 2026 dan melibatkan unsur Tripartit Plus, yakni pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh, dan perguruan tinggi.
Selain itu, Sekda Sulsel meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel menginisiasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.
Ia menilai sejumlah ketentuan sanksi dalam regulasi tersebut sudah tidak relevan, termasuk ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp100.000 bagi pelanggaran tertentu.
“Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja yang memberikan kontribusi terhadap jalannya pembangunan di Indonesia,” tegasnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan stan UMKM di sekitar Kantor Gubernur Sulsel serta penyerahan bibit pohon sebagai bagian dari rangkaian peringatan Bulan K3 Nasional 2026.
Comment