LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bergerak cepat merespons kabar viral mengenai pernikahan beda usia di Kabupaten Luwu. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB), pemerintah kini melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut.
Kabar ini mendadak ramai setelah seorang pria berusia 71 tahun menikahi perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA. Padahal, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas mengatur batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Koordinasi dan Verifikasi Lapangan
Menyikapi fenomena tersebut, UPT PPA Provinsi Sulsel segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Luwu. Langkah awal ini bertujuan untuk memverifikasi fakta di lapangan secara akurat. Meskipun informasi awal menyebutkan pernikahan terjadi tanpa paksaan, pemerintah tetap menaruh perhatian pada aspek perlindungan anak.
“Kekerasan dan isu perlindungan perempuan serta anak merupakan atensi utama pimpinan. Oleh karena itu, kami terus mengawasi penanganan kasus ini secara intensif,” tegas Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Nursidah.
Edukasi dan Layanan Konseling
Selanjutnya, tim UPT PPA Kabupaten Luwu akan mengunjungi rumah pihak perempuan (outreach). Selain memantau kondisi psikologis, tim akan memberikan edukasi mengenai risiko kesehatan reproduksi akibat perkawinan usia dini. Pemerintah juga khawatir praktik ini dapat meningkatkan risiko stunting pada masa depan.
Tak hanya itu, Pemprov Sulsel menyediakan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Layanan konseling ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga serta meminimalkan dampak sosial bagi pihak yang terlibat.
Imbauan Melapor bagi Masyarakat
Nursidah mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelanggaran hak anak dan perempuan. Masyarakat dapat menghubungi hotline resmi di nomor 0821-8905-9050 atau mendatangi kantor UPT PPA secara langsung.
Akhirnya, pemerintah mengajak seluruh lapisan warga untuk bersama-sama mencegah praktik perkawinan anak. Hal ini penting demi menjamin masa depan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas di Sulawesi Selatan.
Comment