MAROS, BERITA-SULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menunjukkan taringnya dalam membantu penyerapan pendapatan daerah. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), jajaran Kejari Maros sukses memulihkan piutang pajak daerah dengan angka fantastis mencapai Rp20,8 miliar.
Capaian besar ini merupakan hasil penagihan secara intensif kepada sejumlah perusahaan serta wajib pajak perorangan yang menunggak kewajiban mereka selama ini. Pemerintah daerah memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan agar proses penagihan berjalan tegas dan terukur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum pidana, tetapi juga aktif menyelamatkan uang negara. Oleh karena itu, pendampingan hukum ini menjadi senjata ampuh untuk mendongkrak kepatuhan para penunggak pajak.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka secara patuh dan tepat waktu. Kami mengedepankan tindakan persuasif, namun kami tidak ragu mengambil langkah hukum tegas jika mereka terus mengabaikan kewajiban tersebut,” tegas Kajari Maros.
Selain berhasil memulihkan piutang miliaran rupiah, Kejari Maros terus mengimbau pelaku usaha agar menganggap pajak sebagai bentuk kontribusi nyata pembangunan daerah, bukan sekadar beban keuangan. Dengan demikian, penyerapan pajak daerah bisa berjalan lebih optimal tanpa perlu jalur hukum.
Selanjutnya, keberhasilan ini mendapat sambutan hangat dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Maros. Pemerintah daerah berencana melanjutkan kerja sama strategis ini demi menyisir sisa piutang pajak lainnya yang belum tuntas.
Melalui sinergi yang makin kokoh ini, Kejari Maros optimistis mampu menciptakan iklim kesadaran hukum yang tinggi bagi para pelaku usaha sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros secara signifikan.
Comment