MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memperkuat kolaborasi strategis bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (26/8/2025). Pertemuan ini fokus pada dua agenda utama: penegakan hukum sektor obat dan makanan serta percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi UMKM.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heni Widyawati, menerima kunjungan tim BBPOM Makassar secara langsung.
Heni menjelaskan perubahan struktur kelembagaan yang memfokuskan instansinya pada pembentukan peraturan dan pembinaan hukum. Meski fungsi pengelolaan warga binaan kini terpisah, pihaknya tetap membuka ruang sinergi yang luas, terutama pada sektor penyuluhan hukum masyarakat.
Proteksi Konsumen dan Legalitas Merek UMKM
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa penegakan hukum dan pendampingan regulasi berjalan seiring demi melindungi masyarakat. BBPOM Makassar tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran obat dan makanan, tetapi juga aktif mengedukasi pelaku usaha terkait standar keamanan produk.
Yosef mengimbau para pelaku usaha yang mengurus izin edar BPOM untuk sekaligus mendaftarkan merek produk mereka ke Kemenkum. Langkah ini krusial agar UMKM memperoleh kepastian hukum yang utuh.
“Pelaku usaha yang mendaftarkan izin edar perlu segera mengurus pendaftaran merek. Legalitas produk harus berjalan beriringan dengan perlindungan merek agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas produk yang mereka kembangkan,” tegas Yosef.
Dorong Produk Warga Binaan Tembus Pasar
Selain menyasar UMKM umum, BBPOM Makassar berkomitmen mendampingi pembinaan produk hasil karya warga binaan agar mengantongi izin edar resmi.
“Kami siap mendampingi produk-produk warga binaan agar memiliki izin edar BPOM. Langkah ini memperkuat keunggulan produk, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperluas jejaring pemasaran,” tambah Yosef.
Melalui koordinasi ini, kedua instansi sepakat memperketat pengawasan obat dan makanan sekaligus mempermudah UMKM dalam mendapatkan kepastian hukum serta hak kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
Comment