Isi Bimtek LPKM, Jayadi Nas : Pelaku Usaha Wajib Melaporkan Modal Investasinya

Isi Bimtek LPKM, Jayadi Nas : Pelaku Usaha Wajib Melaporkan Modal Investasinya

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Jayadi Nas memberikan penjelasan mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM kepada pelaku usaha di Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar, Senin 28 Juni 2021.

Kata dia, LKPM wajib disampaikan secara online melalui situs https://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Video Bimtek Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal

Menurutnya, saat ini minat pelaku usaha untuk melaporkan investasi modalnya, hal ini satu tanda yang baik. Sebab, pelaku usaha harus diberikan informasi yang baik. Pelaku usaha juga mendapatkan layanan yang baik. Tak kalah penting, pelaku usaha diberikan pendampingan yang baik.

Sebaiknya, pelaku usaha memberitahukan investasi penanaman modalnya. Sebab, pelaporan investasi modal tak ada kaitannya dengan pajak.

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Jayadi, penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Baik perorangan maupun badan usaha bisa menjadi penanam modal dalam negeri tersebut. Seperti pemerintah, badan usaha negeri, dan perorangan (Warga Negara Indonesia), yang melakukan penanaman modal di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Dalam melakukan pelaporan investasi modal dilakukan empat kali dalam setahun. Disini peran pelaku usaha harus jelas. Selain ada NIB, juga harus punya sertifikat. Hal ini seperti usaha Apotik. Syarat yang diberikan untuk membuka usaha harus jelas. Hal ini guna mencegah terjadinya kesalahan dalam berikan obat,” terangnya.

“Adanya izin-izin lain yang jelas, memberikan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen. Apotek tak boleh asal menjual obat. Jika tidak ada izin yang jelas akan menyebabkan masalah besar dikemudian hari,” tambahnya.

Kata Jayadi, saat ini empat sebab kenapa pelaku usaha tak melaporkan investasi modalnya. Pertama, pelaku usaha memang tidak tahu jika investasi mereka harus dilaporkan.

Kedua, jelas Jayadi, mereka tahu soal pelaporan investasi, tapi tak tahu bagaimana cara melaporkannya. Ketiga, pelaku usaha tahu ada LKPM tapi lupa. Maka, peran pihak PTSP untuk membantu mengingatkan.

Keempat, pelaku usaha tahu harus melaporkan LKPM, tapi tak mau melakukannya. Sebab, banyak dari pelaku usaha berasumsi bahwa LKPM sama dengan membayar pajak. Hal tersebut sebenarnya tak sama. Bahkan LKPM tak ada kaitannya dengan pajak.

“Karena tak tahu soal itu, banyak pelaku usaha melaporkan investasi dengan nilai yang sangat kecil. Memanipulasi nilai investasi karena menghindari pajak,” ujarnya.

Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal angkatan I dan II dibuka Kadis DPM-PTSP Kota Makassar A Bukti Djufrie. Kegiatan ini dipandu Adimitra Setyawan ST MM.

Ketua Panitia Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang juga Kabid Penanaman Modal Andi Agustina menyampaikan, kegiatan ini diikuti 26 pelaku usaha se Kota Makassar. (*)


Comment