Kajari Bone Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Aksyam S.H

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus pidana persetubuhan anak dibawah umur dibuktikan dengan dimulainya penyidikan.

Polres Bone telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana tersebut, sejak Rabu (22/2/23) lalu, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Aksyam, telah menunjuk JPU untuk itu.

Peristiwa tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, terjadi sekitar Januari 2023 di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Terduga pelaku yang juga seorang pelajar inisial MA (14), akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tim JPU yang telah ditunjuk akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

“Tangani sesuai aturan yang berlaku, serta jaga profesionalitas dan kedepankan hati nurani”, pesan Aksyam. (eka)


Comment