BONE, BERITA-SULSEL.COM— Ikving Lewa alias Koko Jhon yang disebut bandar besar narkoba di Kabupaten Bone, kini telah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selasa (16/7/24), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi, yakni Musafir dan Hilal. Keduanya merupakan polisi yang ditugaskan di BNN Provinsi sebagai Tim Tindak dan Pengejaran.
Musafir yang dihadirkan sebagai saksi pertama dicecar puluhan pertanyaan dari Majelis Hakim. Mulai dari awal penangkapan Jhon di Cafe Anomali Makassar pada 15 Januari lalu, hingga barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Musafir berkali-kali menyebut bahwa Koko Jhon adalah pengendali narkoba di Kabupaten Bone.
Baca Juga
Lagi, Brimob Bone Donor Darah Demi Kemanusiaan
Digelar 14 Hari, Ini Jadwal Operasi Patuh Pallawa Bersama Brimob Bone
“Koko Jhon adalah sebagai pengendali jaringan narkotika di Kabupaten Bone. Tugas pengendali adalah mengontrol narkotika tersebut, kasi ke Unnu, kasi ke ini, kasi kesini, dia kasi perintah secara verbal,” ungkap Musafir.
Hakim pun mengajukan banyak pertanyaan untuk mengejar keterkaitan Koko Jhon dengan Yunus alias Unnu’ yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu. Selain Unnu’, nama Darda yang diduga bertugas sebagai admin penjualan sabu Koko Jhon pun kerap disebut oleh saksi.
“Jadi terdakwa ini (Koko Jhon) adalah hasil pengembangan dari informasi tersangka lainnya? Kalau Unnu, Rustan, Lukman dan lainnya semuanya tersangka narkotika dan terbukti?,” tanya hakim.
Musafir pun membenarkan dan kembali menjelaskan bahwa dari keterangan Yunus alias Unnu, diketahui bahwa barang (sabu) yang dijual dan diedarkan adalah milik Ikving Lewa alias Koko Jhon. (eka)
Comment