MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi benturan keras. Pasalnya, muncul tumpang-tindih regulasi dalam perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyangkut kelembagaan Danantara.
Secara khusus, sorotan publik tertuju pada keberadaan Pasal 50A yang mengatur penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal ini memuat klausul kontroversial karena menjamin bahwa aparat penegak hukum tidak akan mengusut harta kekayaan pembeli obligasi. Selain itu, aturan tersebut melarang penggunaan aset obligasi sebagai alat bukti di pengadilan, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (PTUN).
Aturan baru ini memicu kekhawatiran besar dari berbagai kalangan hukum. Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung, Ryan Latief Lakaseng, menegaskan bahwa norma tersebut secara otomatis melumpuhkan fungsi utama dari rancangan regulasi perampasan aset hasil kejahatan. Akibatnya, jaminan imunitas bagi pemegang obligasi menghancurkan semangat penegakan hukum secara mendasar.
“Tidak ada artinya Undang-Undang Perampasan Aset jika mekanisme perlindungan seperti Pasal 50A ini tetap berdiri tegak,” tegas Ryan Latief Lakaseng.
Selanjutnya, Ryan menjelaskan bahwa aturan ini menciptakan ruang aman yang sangat berbahaya bagi para pelaku kejahatan keuangan. Seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat menyelamatkan harta hasil kejahatannya dari jerat hukum secara cepat. Pelaku cukup menempatkan dana ilisit tersebut ke dalam instrumen obligasi terbitan Danantara.
Oleh karena itu, kontradiksi kebijakan ini memperlihatkan ironi yang mendalam dalam sistem pembentukan hukum nasional. Sebab, di satu sisi masyarakat dan lembaga penegak hukum terus mendesak pengesahan UU Perampasan Aset demi memiskinkan koruptor. Namun di sisi lain, pemerintah dan legislatif justru menyelipkan “pasal pemutihan” yang memberikan kekebalan hukum atas asal-usul kekayaan seseorang.
Dampak Buruk Tumpang-Tindih Regulasi
Kehadiran pasal imunitas ini membawa dampak domino yang merusak tatanan hukum Indonesia, antara lain:
-
Legalisasi Tempat Perlindungan Dana Haram (Safe Haven): Pelaku kejahatan ekonomi kini memiliki sarana resmi berpayung hukum untuk menyembunyikan aset ilegal mereka.
-
Pelemahan Alat Bukti Hukum: Aparat penegak hukum kehilangan wewenang untuk menjadikan kepemilikan obligasi sebagai bukti di pengadilan perdata maupun PTUN.
-
Menciptakan Ketidakadilan Hukum: Terjadi diskriminasi hukum yang nyata, sebab masyarakat kecil wajib bersikap transparan, sedangkan pemilik modal besar menikmati kekebalan hukum tanpa kejelasan asal-usul dana.
Oleh sebab itu, kesadaran kritis masyarakat sangat menentukan dalam mengawal proses harmonisasi regulasi ini. Tanpa revisi menyeluruh dan pengawasan yang ketat, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia akan selalu terkendala oleh celah hukum yang sengaja tercipta di dalam sistem itu sendiri.
Comment