
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Kasat Resktim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Rosma SH mengatakan, pemeriksaan kasus pengelapan mobil yang melibatkan tiga Aparatur Sipin Negara (ASN) Soppeng sudah selesai dilakukan.
Saat ini, kata Ahmad, penahananya ditangguhkan serta melihat tidakan selanjutnya. “Tersangka tak dinyatakan bersalah dalam pengadilan. Kita tangguhkan penahananya mengingat mereka Pegawai Negeri Sipil dan tak akan melarikan diri,” kata mantan Kapolsek Mandai ini.
Baca Juga : Polres Soppeng Musnahkan Miras
Senada yang diucapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol ) Dicky Sondani. Kata dia, penagguhan penahanan tersebut sudah diatur dalam pasal 21 KUHAP.
Baca Juga : Guru di Soppeng Belum Gajian, Kepala Dinas Pendidikan : Sabar..
“Seseorang bisa tidak ditahan apabila dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti atau tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Kamis (12/10/2017).
Dicky menambahkan, lama penangguhan serta adanya ditemukan bukti baru untuk memanggilan pemeriksaan kembali sepenuhnya kewenangan penyidik.
Baca Juga : Dinsos Sosial Soppeng Kembali Bantu Korban Kebakaran
Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Soppeng berhasil membongkar sindikat penggelapan dan penipuan kendaraan roda empat yang menjerat enam pelaku perempuan. Tiga diantaranya diketahui adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketiga tersangka yakni ML, NA dan AD yang berstatus ASN itu ikut berperan dalam aksi penipuan. Mereka diketahui bekerja di RSUD Latemmamala, Dinas Pekerjaan Umum dan elurahan.
NA merupakan, warga asal Jalan Kayangan, dan AD merupakan warga Jalan Batu Massila sedangkan ML warga asal Jalan Malaka Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Dalam pnegerbekan tersebut polisi berhasil menyita 4 unit dan 2 unit motor.(Henrik)
Comment