Kanwil Pajak Sulselbatra Sembunyikan Data Penunggak Pajak di Sulsel

Kanwil Pajak Sulselbatra Sembunyikan Penunggak Pajak di Sulsel

Kanwil Pajak Sulselbatra Sembunyikan Penunggak Pajak di Sulsel

Kanwil Pajak Sulselbatra Sembunyikan Penunggak Pajak di Sulsel
Ilustrasi Pajak

BERITA-SULSEL.COM – Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Sulawsi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara menyembunyikan data dan nama perusahaan yang menunggak dan tak membayar pajak.

Kepala bidang Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Kanwil Ditjen Pajak Sulsel, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, Aris Bamba saat ditanya soal siapa dan perusahaan mana saja yang menunggak pajak di wilayahnya, khususnya di sulsel berdalih, dirinya tak menghafalnya dengan pasti.

“Data seperti itu ada di kantor,” jelasnya singkat, Selasa (27/10/2015).

Dalam diskusi dengan wartawan disalah satu warkop di Makassar, Aris Bamba mengatakan, diujung tahun 2015, tepatnya Oktober. Target pajak baru 50 persen.

“Target pajak tahun 2015 baru 50 persen, jelas Aris Bamba tanpa menyebutkan berapa jumlah pajak yang ditargetkan pihaknya tahun 2015 ini.

Menurutnya, masyarakat, baik perseorangan, perusahaan dan lembaga masih banyak yang menunggak pajak. Khususnya di Sulsel. “Sebagaimana instruksi pusat, semua penunggak pajak, baik kecil, sedang maupun besar akan mendapatkan penghapusan sanksi. Sebab, tahun 2015 ini dikenal dengan tahun pembinaan,” ujarnya.

Namun, tegas Aris Bamba, tahun selanjutnya, yakni 2016 akan menjadi masa penegakan. Jika ada yang melanggar, saksinya bukannya hanya administrasi tapi juga pidana hingga aksi pecekalan dan pemblokiran rekening.

“Jika wajib pajak telah mendapatkan sanksi pencekalan, maka prosesnya pembenahannya sangat panjang. Untuk itu, kami mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk taat pajak,” ujarnya.

Jika masih ada pelanggaran setelah ada peringatan berupa pencekalan, tambah Aris Bamba, pihaknya tak sungkan melakukan penyitaan aset. “Ini yang paling buruk, asetnya disita, rekeningnya diblokir, mereka tak bisa mengambil mengeluarkan uang mereka. Tapi memasukkan bisa,” paparnya.

“Hal ini bisa kembali aktifkan seperti biasa jika tunggakan pajak dilunasi,” tambahnya. (ghbj)


Comment