MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan barang daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar ke-duabelas masa persidangan pertama tahun sidang 2017-2018, Jumat (22/12/2017).
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja DPRD yang menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.
“Kami berharap kepada dewan yang terhormat agar bersama eksekutif selalu mengawal Perda ini agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” ujar Deng Ical sapaan akrabnya. (*)
Berikut Videonya
Comment