BELOPA, BERITA-SULSEL.COM – Panwaslu Kabupaten Luwu mengingatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan wakilnya untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang tanggal 24 hingga 26 Juni.
Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan jika melanggar hal tersebut maka paslon akan diberi sanksi pidana.
“Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye karena jika itu terjadi berarti kampanye di luar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, akan dipidana,” tuturnya, Minggu (24/6/2018).
Dimasa tenang ini jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik.
Ia pun berharap pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya,” ujarnya.(*)
Comment