BONE, BERITA-SULSEL.COM– Terkatung-katungnya status tersangka yang melekat pada pelaku pungli UPTD Libureng dan MAN 1 Bone, turut disesalkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Nurni Farahyanti, padahal kasus tersebut sudah diketahui publik sejak awal 2018 lalu.
Ditemui di ruangannya, Rabu (4/9/2019) siang, Nurni membenarkan bahwa ketidakjelasan status tersangka merupakan pelanggaran HAM.
Menurutnya, sudah seharusnya pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menjadikan kasus itu pidana umum atau menghentikan kasus tersebut jika memang polisi sudah tidak mampu membuktikan.
“Bisa saja ini tersangka keberatan dan lapor balik, seharusnya SP3 saja atau jadikan pidana umum, coba tanya kapolresnya jangan malah tanya ke saya” ujarnya.
Berkas perkara pungli Libureng dan MAN 1 Bone sejak 2018 lalu memang bolak balik Polres Bone dan Kejaksaan karena penyidik tidak mampu menghadirkan orang yang keberatan dengan perbuatan pungli tersebut.
Nurni menilai pungli sebesar Rp 150 ribu terkesan tidak logis jika dilanjutkan karena akan butuh biaya banyak.
“Punglinya 150 ribu, sementara ongkos ke Makassar saja berapa, masa itu mau diurusi, baru sampai mandiri sudah habis uangnya” guraunya.
Menimpali pernyataan Nurni, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, mengaku pihaknya akan tetap meneruskan perkara pungli tersebut. Namun tak dipungkiri jika tidak ada jalan kasus itu berlanjut sebagai pidana korupsi maka akan dialihkan menjadi kasus pidana umum.
“Masih ada jalan, tinggal tunggu alat bukti, anehnya ini kan OTT pungli jadi harusnya semua pihak sudah koordinasi tapi kenapa bisa tidak ada kesepakatan, tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang susah ya terpaksa nanti dijadikan pidana umum saja” jelasnya.
Dalam berkas perkaranya, Nurni mengatakan, pelaku OTT pungli dikenakan pasal 12 tentang pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya akan dikenai pidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta. (eka)
Comment