FPI Sulsel Desak Pemkot Makassar Tutup THM Publiq

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Front Pembela Islam (FPI) Sulsel ikut geram atas beroperasinya Tempat hiburan malam (THM) Publiq yang diduga tak mengantongi izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol).

Sekretaris DPD-FPI Sulawesi Selatan, Agus Salim Syam menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya THM yang lalai terhadap aturan sehingga memanfaatkan alih fungsi izin untuk hal maksiat.


“Terima kasih atas infonya yang sangat berharga ini, Kami sangat menyayangkan hal ini. Bagaimana bisa yang awalnya cafe & resto beralih menjadi pub & diskotek. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait,”kesal Agus Salim, Rabu (11/12/2019).

Oleh sebab itu, dia mendesak pihak pengelola THM Publiq untuk mentaati aturan yang ada, dan Tidak boleh keluar dari koridor izin yang diberikan. “Kami meminta kepada pemilik Publiq agar mentaati aturan sesuai perizinan yang ada,” desak Agus Salim.

Menurut dia, Pemkot Makassar harus tegas dalam menindak berbagai macam usaha yang melanggar aturan. Jika perlu menutup, jangan sampai ada pembiaran yang membuat citra pemerintah Makassar menjadi negatif atas pembiaran jenis usaha yang melanggar hukum.

“Kami meminta kepada Pemerintah kota Makassar, agar pengawasan dilakukan secara ketat, jangan sampai terjadi lagi hal yang seperti ini,” terangnya.

Dia berjanji jika Pemkot tak mengatasi, maka FPI akan bergerak. Hanya saja untuk melakukan tindakan, Lanjut dia, pihak FPI akan melakukan koordinasi. Maka dari itu pihaknya juga meminta pemilik usaha dan pemkot menyadari fungsi masing-masing.

“Untuk tindakan akan kami Musyawarahkan. Tentu kami berharap masyarakat, pemilik usaha dan Pemkot harus menyadari fungsi masing-masaing, hak dan kewajibannya,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.

“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka.

Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi.Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.(**)

Comment