
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Irwan ST memberikan warning kepada pengusaha hotel yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hal ini sebagai tanggapan temuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar dimana kurang lebih 100 perusahaan ditemukan melanggar aturan. Salah satunya tidak mengajukan permohonan izin pengelolahan limbah cair dan B3.
Irwan menegaskan perusahaan yang tidak memiliki IPAL mestinya diberikan peringatan dan jika peringatan tidak diindahkann harusnya izin operasionalnya dicabut.
Menurut legislator PKS ini tidak ada pengusaha yang kebal hukum. “Semua bentuk usaha perhotelan wajib memiliki IPAL kalau tidak cabut saja izinnya. Karen ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat,” tegas Irwan saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/10/2016).
Kata dia, pemerintah Kota Makassar mesti tegas dalam hal memperhatikan IPAL perusahaan karena menyangkut kesehatan masyarkat disekitar perusahaan.
“Pemkot mesti menggunakan fungsinya untuk menindaki pengusaha yang tidak taat terkai,” Katanya. (sabri)
Comment