Dewan Minta Pemkot Makassar Tegas Soal IPAL

Irwan ST
Irwan ST

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komis C Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Irwan ST mengingatkan setiap pengusaha hotel dan restoran untuk tak melanggar hukum dengan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kata Irwan, dari data Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar, sedikitnya ada 100 perusahaan ditemukan melanggar aturan, selain tidak mengajukan permohonan izin limbah cair dan B3, sebahagian besar perusahaan tidak lapor ke BLHD.

Kata Irwan, jika ada perusahaan tak memiliki IPAL, Pemkot Makassar melalui dinas terkait tak memberikan izin atau mencabutnya.

“Semua bentuk usaha perhotelan wajib dan restoran wajib memiliki IPAL. Jika tidak, usaha tersebut dihentikan,” terangnya, Selasa (4/10/2016)

Anggota Fraksi PKS ini menegaskan, Pemerintah Kota Makassar mesti tegas mengenai IPAL. “Ini masalah lingkungan, jika lingkungan rusak, masyarakat pasti jadi korbab. Untu itu, Pemkot harus bisa menindak pengusaha yang tidak taat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan BLHD Makassar, Johana menjelaskan, perusahaan yang banyak melanggar izin soal IPAL adalah hotel, bengkel, industri, mall dan rumah sakit. (*)


Comment