
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sarang burung walet sejak dulu menjadi sebuah usaha yang dapat menghasilkan keuntungan tersendiri bagi penggelut bisnis menggiurkan ini. Tetapi kebanyakan orang belum mengetahui jika usaha yang satu ini bisa juga dikenakan pajak oleh pemerintah.
Untuk itu, BERITA-SULSEL.COM mewancarai Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar, Irwan R Adnan untuk mengetahui berapa besar pajak yang diperoleh sebuah kota dari hasil usaha burung walet tersebut.
Irwan R Adnan mengatakan, jika usaha sarang burung walet ini skalanya masih tidak terlalu tinggi untuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Makassar. Karena kata dia, usaha sarang burung walet ternyata masih sebatas kebutuhan penghasil bahan pokok makanan agar-agar.
“Hanya sedikit kita kenakan pajak dari usaha ini karena di Kota Makassar usaha ini bukan skala prioritas juga masih kurang peminatnya,” jelas Irwan melalui sambungan teleponnya. Kamis, (06/10/2016).
Ia menambahkan, pendapatan pajak yang dikenakan untuk usaha sarang burung walet itu sendiri ke Dinpenda Kota Makassar hanya berkisar puluhan juta rupiah saja. Menurutnya, dari tahun sebelumnya pajak yang dikenakan juga terbilang kecil.
“Dari bisnis sarang burung walet sejak tahun lalu sama dengan saat saya sudah di sini (pertengahan 2015) targetnya sendiri hanya 5.250 juta Rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjutnya, ia menuturkan, jika usaha serang burung walet sudah mulai banyak peminatnya. Maka dara itu kata dia, Dispenda Kota Makassar pun akan menaikkan pajak untuk usaha ini.
“Sekarang menurut informasi dari kantor sudah ada asosiasi yang menangani usaha ini, mungkin kita perlu perhatikan juga dan menaikkan target dari 5 juta ke 10 juta rupiah,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan BERITA-SULSEL.COM dari papan reklame Dinspendah Kota Makassar di Jalan Jenderal Sudirman terpasang nama usaha sarang burung walet wajib pajak.(Dan)
Comment